
Tersangka OJ, bersama barang bukti narkoba ketika diamankan di Mapolres Langsa, Kamis (25/2/2021). (Foto: Ist)
SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Personel Satres Narkoka Polres Langsa menyita sedikitnya 13,08 gram sabu, usai menggerebek sebuah rumah di kawasan Paya Bujuk Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, kemarin malam.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rahman menyebut, Tim Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa, menciduk seorang pengedar di rumahnya.
“Kita amankan seorang tersangka karena miliki 39 paket sabu disimpan di rak sepatu dalam rumahnya,” kata Kasat, Kamis, 25 Februari 2021.
Tersangka adalah pemuda berusia 32 tahun, berisinial OJ, warga Paya Bujuk Blang Pase. Sementara, barang haram itu dibeli dari temannya senilai Rp 5 juta rupiah.
“Pengakuannya dibeli dari temannya berinisial N, kini masuk DPO Polres Langsa,” jelas Iptu Imam Aziz Rachman.
Bersama tersangka, polisi mengamankan 39 paket sabu, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip dan uang tunai Rp 60 ribu rupiah.
“Kita berterimakasih pada informasi warga yang resah dengan tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut,” ucap Kasat Narkoba.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan, N masih terus dilakukan penyelidikan alias menjadi buronan polisi. [SP-02]


0 Komentar