Home » Kriminal » Proyek BMCC Rp 41 Miliar lebih di Bener Meriah Berpotensi Rugikan Negara, LSM GARIS MERAH Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Proyek BMCC Rp 41 Miliar lebih di Bener Meriah Berpotensi Rugikan Negara, LSM GARIS MERAH Minta Penegak Hukum Turun Tangan

04.05.2022
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah| Proyek pembangunan gedung Bangunan Bener Meriah Convention Center [BMCC] yang dibangun oleh Dinas Syariat Islam Aceh Tahun Anggaran 2021, senilai Rp. 41.158.380.803,54 [empat puluh satu miliar seratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus tiga koma lima empat rupiah] mangkrak [terhenti].

Proyek BMCC itu dibangun di atas tanah sekitar 33,7 x 46,5 meter persegi di Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Berdasarkan data yang diperoleh, baik dari berita media lokal maupun sumber lainnya, tender proyek pembangunan gedung tersebut dilakukan pada 3 Agustus 2021 yang lalu, 

Sampai per 31 Desember 2021, proses pembangunan gedung megah tersebut tidak juga selesai dikerjakan, hingga akhirnya muncul berita bahwa pelaksanaan MTQ Aceh Ke 35 dipindahkan ke beberapa titik, diantaranya Lapangan Pacuan Kuda Sengeda Bener Meriah dan beberapa titik lainnya seperti Masjid Babusalam serta di Aula Gedung DPRK Bener Meriah. 

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Garis Merah, Nasri Gayo angkat bicara, dengan menyebutkan mangkrak-nya bangunan ini memiliki potensi terhadap Kerugian Negara, Selasa [5/04/2022].

“Hal ini sangat memalukan bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah karena seyogyanya BMCC ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan MTQ nantinya. Justru saat ini seperti rumah hantu oleh karena itu kami berharap bagi para penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap bangunan tersebut”, ucap Nasri Gayo dengan nada tinggi.

Nasri menambahkan, pembangunan Gedung Utama BMCC dengan digadang-gadangkan akan menjadi pusat kegiatan MTQ Aceh di Bener Meriah, ternyata sampai akhir proses kegiatan tidak bisa diselesaikan dengan baik, apakah Kabupaten Bener Meriah ini akan di permalukan, tentu kejadian ini mengundang beberapa pertanyaan, antara lain:

  1. Siapa konsultan perencana kegiatan ini?
  2. Siapa pelaksana kegiatan ini?
  3. Siapa yang bertanggung jawab ketika     bangunan ini tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya?
  4. Apakah anggaran dihentikan atau sudah 100 persen di tarik pelaksana?

Sudah seharusnya pihak penegak hukum turun tangan melihat kondisi ini. Dan pihak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menolak bangunan ini karena kondisi yang sangat jauh dari keadaan seharusnya, tambah Nasri Gayo. 

“Jika tidak bisa disiapkan mengapa proyek itu di terima, bagaimana mungkin pihak perencana pembangunan gedung BMCC dengan menelan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis, tapi akhirnya Gedung BMCC tersebut tidak selesai dibangun dan tidak dapat digunakan sebagai mestinya. Kami berharap kepada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan, agar mengusut tuntas atas  mangkraknya bangunan yang ada di Bener Meriah yaitu pembangunan BMCC tersebut”, tutup Nasri Gayo alumni Sarjana Universitas Kota Padang tersebut.

Sementara itu  Sekretaris Dinas Syariat Islam  Provinsi Aceh, Muhibuttibri menjelaskan kepada SUARAPUBLIK.CO.ID bahwa proses lelang kelanjutan Gedung BMCC sudah selesai, dan sudah mendapatkan pemenang, untuk beberapa hari ke depan akan dilakukan penandatanganan kontrak, katanya. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

Satreskoba Polres Bener Meriah Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

Satreskoba Polres Bener Meriah Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Satuan Reserse Narkoba [Satreskoba] Polres Bener Meriah berhasil meringkus seorang warga yang diduga menyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu [26/01/22] di jalan lintas KKA Kampung...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *