Home » Kriminal » Kasus Pembunuhan di Desa Tembolon: Pelaku Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan di Desa Tembolon: Pelaku Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup

11.18.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong telah membacakan putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Jamaluddin alias Udin Potong bin Muhammad dan terdakwa Achsanal Bahri alias Kanal bin Baharuddin, Kamis [18/11/2021] di ruang sidang utama Pengadilan Negeri.

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Ully Fadil, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Dizki Liando, S.H., menyampaikan untuk para terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana .

Untuk terdakwa Jamaluddin alias Udin Potong bin Muhammad diputuskan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan terdakwa Achsanal Bahri alias Kanal Bin Baharuddin diputuskan pidana penjara selama 14 tahun. Dalam pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong Beny Kriswardana, S.H,, M.Kn., dan dihadapan JPU Kejari Bener Meriah Widi Utomo, S.H., serta Penasehat Hukum Terdakwa an. Tarmiji Taher, S.H.

Bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara terdakwa JAMALUDDIN mengambil 1 (satu) buah batang kayu ukuran panjang langsung memukul korban HANAFIAH pada bagian kepala sebelah kiri korban HANAFIAH sebanyak 1 (satu) kali hingga korban HANAFIAH tersungkur.

Kemudian datang terdakwa ACHSANAL langsung memukul pada bagian tengkuk dengan menggunakan sebatang besi sebanyak 2 (dua) kali dan selanjutnya terdakwa ACHSANAL menyerahkan besi tersebut kepada terdakwa JAMALUDDIN dan terdakwa JAMALUDDIN kembali memukul korban HANAFIAH dengan menggunakan besi tersebut beberapa kali pada bagian kepala belakang sampai mengeluarkan darah.

Selanjutnya terdakwa JAMALUDDIN memeriksa keadaan korban HANAFIAH, hingga kemudian terdakwa JAMALUDDIN memeriksa denyut nadi korban HANAFIAH dan memastikan bahwa korban HANAFIAH telah meninggal dunia dan berkata kepada terdakwa ACHSANAL. “Udah gak ada lagi ini (meninggal), periksa terus nal (terdakwa ACHSANAL), tengol apa yang dibawa sama dia, tengok berapa duitnya”.

Bahwa kemudian terdakwa ACHSANAL memeriksa/menggeledah pakaian yang dikenakan korban HANAFIAH dan menemukan berupa sejumlah uang yang terdakwa tidak ingat jumlahnya, juga 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna putih yang kemudian terdakwa ACHSANAL ambil dan serahkan kepada terdakwa JAMALUDDIN.

Bahwa selanjutnya terdakwa JAMALUDDIN mengambil 1 (satu) unit lori sorong dari arah rumah kebun dan menghampiri terdakwa ACHSANAL, lalu terdakwa JAMALUDDIN dan terdakwa ACHSANAL menaikkan jasad korban HANAFIAH keatas lori sorong tersebut dengan membungkus kepala korban HANAFIAH dengan menggunakan plastik mulsa dan membawanya menuju pinggir jurang di kebun tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa ACHSANAL membuka pakaian yang dikenakan oleh korban HANAFIAH dan selanjutnya membuang jasad korban HANAFIAH kearah jurang didekat kebun tersebut.

Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa JAMALUDDIN kembali menghampiri jasad korban HANAFIAH lalu terdakwa JAMALUDDIN mengayunkan sebilah golok ke arah jasad korban HANAFIAH beberapa kali agar jasad korban HANAFIAH cepat rusak dan tidak dikenali.

Lanjut Ully Fadil, S.H., M.H., para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan piker-pikir terhadap putusan Pengadilan Simpang Tiga Redelong. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *