Home » Kriminal » Oknum Staf Disdik Kabupaten Bener Meriah Dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan

Oknum Staf Disdik Kabupaten Bener Meriah Dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan

01.25.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
Iptu. Rifki Muslim, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah.

SUARAPUBLIK.CO.ID, Bener Meriah | Polres Bener Meriah melalui Satreskrim telah menetapkan tersangka dan menahan dugaan pembuatan ijazah palsu, pada Sabtu (23/01/2021) lalu.

Tersangka yang ditetapkan yakni, AS (37) yang merupakan oknum staf di Dinas Pendidikan [Disdik] Kabupaten Bener Meriah yang mengaku telah membuat sebanyak 30 lembar ijazah.

Polres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim mengatakan, sejauh ini masih menetapkan dan menahan tersangka dugaan pembuat ijazah palsu.

“Sementara kita telah menetapkan dan menahan AS staf dinas pendidikan Bener Meriah, dan bisa saja tersangka akan bertambah,”kata Iptu Rifki.

Dikatakan Iptu Rifki, dalam menjalankan aksinya, ada tiga modus yang digunakan oleh AS dalam membuat ijazah palsu tersebut. Modus pertama yakni, sisa kouta ijazah yang tidak dipakai dia gunakan. Modus kedua ijazah atas nama orang lain yang mengikuti ujian, namun belum diambil pemiliknya ijazah tersebut dikikis namanya diganti dengan nama siapa yang membutuhkanya.

“Modus ketiga yakni mencetak sendiri ijazah tersebut dengan membeli kertas karton yang persis dengan kertas yang dipakai untuk mencetak ijazah paket,”jelas Iptu Rifki.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun kurungan.

Menurut Rifki, sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, sebab tersangka bisa lebih dari satu orang. Karena dalam “bisnis” ijazah ilegal itu ada perantara yang dibawahnya mencari pembeli ijazah palsu.

Dalam kesempatan itu Iptu Rifki menambahkan, dari pengakuan tersangka, dia menjual ijazah tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp 3 ratus ribu hingga 3 juta rupiah. Dan ijazah tersebut dipergunakan untuk syarat Administrasi Aparatur Kampung, terangnya. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *