Home » Nanggroe » DLHK Aceh Laksanakan Rapat Komisi Penilai AMDAL AMDAL dan RKL–RPL PLTA Samar Kilang

DLHK Aceh Laksanakan Rapat Komisi Penilai AMDAL AMDAL dan RKL–RPL PLTA Samar Kilang

01.26.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID, Bener Meriah | Rapat Komisi AMDAL RKL-RPL untuk Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA) Samar Kilang berkapasitas 82 MW dan Transmisi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sekretaris AMDAL Provinsi Aceh di Media Centre Kantor Diskominfo Kabupaten Bener Meriah, Selasa, (26/ 01/2021).

Kegiatan rapat tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, yang merupakan tindaklanjut dari pertemuan atau rapat-rapat sebelumnya.

Rapat kali ini membahas mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL ini menjadi penting dimana nantinya akan digunakan untuk memperkirakan dampak pembangunan PLTA Samar Kilang berkapsitas 82 MW terhadap lingkungan wilayah sekitarnya, juga memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan.

Demikian disampaikan oleh Asisten II Abdul Muis, SE, MT seusai mengikuti rapat tersebut kepada Humas Setdakab Bener Meriah.

Abdul Muis, SE, MT juga mengatakan, seperti kita ketahui AMDAL ini perlu dilakukan karena nantinya ini juga untuk menghindarkan konflik dengan masyarakat, menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, serta perwujudan tanggungjawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya di Samar Kilang Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, ungkapanya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dengan tujuan untuk mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan pembangunan PLTA Samar Kilang itu, papar Abdul Muis.

Terakhir Asisten II Abdul Muis, SE, MT kepada Humas Setdakab Bener Meriah menerangkan, sekedar untuk kita ketahui, AMDAL, RKL-RPL ini merupakan suatu alat atau cara yang dilakukan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan seperti pembangunan PLTA Samar Kilang ini, karena setiap kegiatan pembangunan akan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan, jelas Abdul Muis.

Rapat secara daring ini sangat perlu, karena dengan demikian kita tahu dan paham, apalagi ini berkaitan langsung dengan lingkungan tentu perlu adanya pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta salah satu cara dalam mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan, jelas Abdul Muis. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

Khairun Aksa: Waspada  Penipuan Iming-iming Bantuan Berupa Modal Usaha

Khairun Aksa: Waspada Penipuan Iming-iming Bantuan Berupa Modal Usaha

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, Khairun Aksa, S.E., M.M., meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara meminta sejumlah uang kepada...

Pj. Bupati Lantik Pejabat Pajabat Bener Meriah

Pj. Bupati Lantik Pejabat Pajabat Bener Meriah

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Penjabat Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si., melantik dan mengambil sumpah pejabat pimpinan pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Bener Meriah, Jum’at...

Sadra Munawar: Rasa Syukur Pak TM Jadi PJ. Bupati Aceh Tengah

Sadra Munawar: Rasa Syukur Pak TM Jadi PJ. Bupati Aceh Tengah

SUARAPUBLIK.CO.ID - Takengon | Dikabarkan hari ini, Sabtu [29 Desember 2022], Pj. Bupati Aceh Tengah akan dilantik di Anjong Mon Mata, Banda Aceh pukul 16.30 WIB waktu setempat. Sadra Munawar dalam pres rilis-nya menyampaikan rasa syukurnya atas akan dilantiknya...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *