
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Wakil Ketua II Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah, Tgk. Husaini Sasa, S.Sy memaparkan dan menjelaskan tentang Fatwa MPU Aceh No. 01/2016 tentang Judi Online Dan Fatwa MPU Aceh No. 3/2019 tentang Hukum Game PUBG Menurut Fiqih Islam dan Fatwa MPU Aceh No. 6/2021 tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam dan Adat pada kegiatan Sosialisasi fatwa dan Hukum Islam yang dilakukan oleh MPU Kabupaten Bener Meriah pada hari kedua zona dua di Masjid Al Mutaqin Simpang Kecamatan Wih Pesan, Rabu [30/3/2022].
Dalam paparannya Tgk. Husaini Sasa, S.Sy, secara detail menjelaskan, “Semakin cepat dan canggihnya teknologi pada era sekarang ini tentu ada konsekuensi yang harus kita terima. Kalau demi kebaikan kita tentu sangat mendukung, tetapi kalau dipergunakan kepada hal-hal yang negatif, ini yang harus kita waspadai, seperti dipergunakan untuk judi online yang berujung kepada terjadinya peningkatan kriminalitas, krisis moral dan kejahatan lainnya”, kata Tgk. Husaini Sasa, S.Sy.
Sedangkan mengenai Hukum Game Palyer Unknown’s Battle Grounds (PUBG) kata Wakil Ketua II MPU Kabupaten Bener Meriah itu menerangkan, Game PUBG dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis permainan pertempuran yang jelas-jelas mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, yang dapat mempengaruhi perubahan prilaku, kecanduan dan juga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
“Sesuai denga Fatwa MPU Aceh No.3/2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya menurut Fiqih Islam adalah haram,” tegas Tgk. Husaini Sasa, S.Sy dalam paparan materinya.
Menyangkut fatwa MPU Aceh No. 6/2021 tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam diterangkan oleh Tgk. Husaini Sasa, S.Sy, maraknya praktek muamalah ribawi oleh rentenir ditengah-tengah masyarakat saat sekarang ini telah mengakibatkan rusaknya sendi – sendi agama, adat, tatanan sosial dan ekonomi, maka umat Islam dituntut untuk melaksanakan tuntunan syariat secara sempurna disegala bidang termasuk dibidang muamalah, ujarnya.
“Untuk Fatwa MPU Aceh No. 6/2021 dalam sidang paripurna MPU telah memutuskan, dimana salah satu poin pentingnya adalah, Parktek rentenir oleh individu atau Lembaga merupakan bagian muamalah ribawi, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh,“ tegasnya.
Pada bagian akhir pemaparannya, Tengku Husaini Sasa, S.Sy., mewakili MPU Kabupaten Bener Meriah, “Menghimbau kapada masyarakat khususnya dalam wialayah Kabupaten Bener Meriah untuk tidak menggunakan apapun jenisnya yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti judi online, game online dan praktek muamalah ribawi, karena ini jelas-jelas dilarang keras oleh agama dan hukumnya haram. Ini harus kita tinggalkan dan kita buang jauh-jauh”, pungkas Wakil Ketua II MPU Kabupaten Bener Meriah Tgk. Husaini Sasa, S.Sy.
Untuk diketahui MPU Kabupaten Bener Meriah melakukan sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam di tiga Zona yaitu Zona I tanggal 29/3/2022 yang diikuti oleh Kecamatan Gajah Putih, Pintu Rime Gayo dan Timang Gajah, sedangkan untuk Zona II dilakukan pada hari ini, Rabu (30/3/2022) di Masjid Al-Mutaqin Simpang Balek dengan peserta dari Kecamatan Wih Pesan dan Kecamatan Bukit dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang dan zona tiga akan dilangsungkan besok di Kecamatan Bandar. [Wan Kurnia]
0 Komentar