SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Serta sosialisasi Keputusan Komisi Independen (KIP) Aceh Nomor 20 Tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat Aceh dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota tahun 2024.
Dalam kegiatan ini KIP mengundang sejumlah pihak diantaranya Forkopimda Plus, Panwaslih, dinas terkait, pengurus partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar dalam sambutannya menyampaikan PKPU Nomor 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol.
“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” kata Khairul Akhyar di Aula Setdakab Bener Meriah, Rabu (10/8/2022).
Kemudian disebutkan Khairul Akhyar, juga menyebutkan bahwa berdasarkan Perintah UU No 11 Tahun 2016 dan Qanun Nomor 3 Tahun 2008, KIP Aceh menerbitkan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Pada kesempatan ini, beliau juga menegaskan “untuk proses pendaftaran, partai politik nasional mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan dilaksanakan terpusat di KPU RI, sedangkan untuk proses pendaftaran partai politik lokal Aceh dilaksanakan di KIP Aceh” ujarnya.
Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022. [Wan Kurnia]
0 Komentar