
Tersangka pengedar sabu berinisial MD (33), ketika diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa.
SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Langsa, meringkus seorang pengedar narkotika dan menyita 2,37 gram sabu yang dikemas dalam 12 paket kecil.
“Ditangkap pada Rabu [15/09/2021] sore, sekira pukul 17.00 Wib, disebuah rumah di Gampong Paya Bujuk Blang Pase Kecamatan Langsa Kota,” sebut Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis [16/09/2021].
Dijelaskan, polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan langsung menelusuri sehingga menangkap seorang tersangka.
Tersangka, tambah Kasat, berinisial MD (33) warga Paya Bujuk Blang Pas e Kecamatan Langsa Kota. Dari tangan MD, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 12 paket sabu seberat 2,37 gram, satu unit telepon genggam, dompet dan beberapa plastik bening, diduga sebagai pembungkus sabu.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres, guna pengembangan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas Imam Aziz Rachman. [SP-02]


0 Komentar