SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Personel Polsek Sungai Raya Polres Langsa ciduk remaja miliki narkotika jenis sabu dan ganja, Jum’at kemarin.
Remaja berinisal SS (18), warga Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur tersebut, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba.
Tersangka SS diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Ada dua jenis narkotika ditemukan dari pelaku. Yakni, sabu dan ganja. Pengakuannya barang haram ini milik A (DPO),” tutur Kapolres Langsa melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Kun Hidayat, Minggu (28/2).
SS, kata Kapolsek, saat ditangkap sedang tidur sebuah ayunan di kawasan pelabuhan Labuhan Keude, Sungai Raya, sekira pukul 13.30 Wib.
“Remaja ini tertidur di ayunan sambil memeluk sebuah plastik, yang kemudian diketahui berisi naekotika,” kata Kapolsek.
Dari hasil pengeledahan petugas, ditemukan dua paket sabu seberat 0,23 gram dan enam paket ganja dibungkus dengan kertas koran sebanyak 8,33 gram.
SS mengaku barang haram tersebut dititp oleh temannya berinisal A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungai Raya.
“Pengakuannya hanya dititp plastik berwarna putih itu. Karena A, pergi ke kantor camat untuk mengambil suatu surat,” papar AKP Kun Hidayat.
Namun, hingga SS diringkus tim opsnal Polsek Sungai Raya, keberadaan A tidak diketahui dan tidak pula kembali menjumpai SS.
Kini, SS bersama barang bukti telah diamnakan di Mapolsek Sungai Raya, guna penyidikan lebih lanjut. [SP-02]
0 Komentar