Home » Kriminal » Polisi Amankan Dua Residivis, Sita Sabu Seberat 1.86 Gram

Polisi Amankan Dua Residivis, Sita Sabu Seberat 1.86 Gram

01.25.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
TZ (54) dan SD (29)

SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus Polisi, Minggu 24 Januari 2021.

Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman menyebut, keduanya diamankan di dua lokasi terpisah.

“Ada dua yang diamankan kemarin adalah residivis kasus yang sama. Barang bukti ditemukan seberat 1,86 gram sabu,” sebut Iptu Imam, Senin 25 Januari 2021.

Dijelaskan, petugas awalnya menangkap TZ (54), di kawasan Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama, sekira pukul 15.00 Wib.

Saat digeledah ditemukan delapan paket sabu dan TZ mengakui mendapatkan barang haram itu dari SD (29), senilai Rp 3,5 juta rupiah.

Lantas, polisi memburu SD dan berhasil ditangkap di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, pukul 16.10 Wib.

Polisi kemudian, membawa keduanya ke Mapolres Langaa guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya: delapan paket kecil sabu seberat 1,86 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi BL 4558 UUN, satu unit telepon genggam merk Nokia. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *