SUARAPUBLIK.CO.ID – Banda Aceh | Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Feb 2022 lewat Forum Koordinasi Internal dan Rapat Penetapan KIP Aceh pada Kamis [10/03/2022] di Aula KIP Aceh, demikian disampaikan Ketua Data dan Informasi (KIP) Aceh, Agusni AH.
Pemutakhiran DPB KIP Aceh ini merupakan hasil rekapitulasi sebelumnya oleh 23 KIP Kab/Kota periode Februari 2022 setiap bulan dilakukan secara internal baik tingkat provinsi maupun tingkat kab/kota. Sedangkan tiap tiga bulan dilakukan bersama stake holder di kab/kota dan persemester di tingkat provinsi, sebagaimana amanat PKPU nomor 6 tahun 2021. Sedangkan landasar regulasi mendasar dalam pemutakhiran DPB ini merupakan perintah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
“Jumlah pemilih bulan berjalan periode Februari 2022 sebanyak 3.546.367 sedangkan periode Januari 2022 sebanyak 3.544.707. Berdasarkan progres Februari 2022 maka mengalami kenaikan sebanyak 1.660 pemilih”, ungkap Agusni AH. [SP-01]
0 Komentar