SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Terhitung tanggal 4 Januari 2021, siswa PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Langsa, mulai melakukan proses belajar secara tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd, telah menerbitkan surat tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
“Iya, suratnya sudah kita terbitkan. Nanti proses belajarnya secara shif. Tidak semua siswa,” sebut Suhartini, Rabu 30 Desember 2020.
Disebut, tingkat pendidikan usia dini hanya akan belajar sebanyak lima siswa dalam satu kelas. Dengan memperhatikan jarak 1,5 meter antar siswa.
Sedangkan untuk tingkat dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik dalam satu kelas belajar dan sekali pertemuan tatap muka.
“Meski belajar tatap muka. Kita musti patuhi protokol kesehatan, terutama menjaga jarak antar siswa di ruang kelas belajar,” tutur Suhartini.
Pun demikian, kantin sekolah belum diperkenankan untuk dibuka alias tidak ada aktivitas berjualan di kantin sekolah.
Diakui Suhartini, proses belajar mengajar tatap muka tersebut berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, tentang panduan penyelenggaraan proses belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021.
Seterusnya, surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan pembelajaran tahun 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.
Lain itu, siaran pers tentang kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan izin belajar tatap muka serta surat Walikota Langsa tentang penyelenggaraan proses belajar mengejar tatap muka. [SP-02]
0 Komentar