Home » Kriminal » Tiga Pengedar Diciduk, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Langsa

Tiga Pengedar Diciduk, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Langsa

04.22.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro saat memperlihatkan para tersangka di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).

SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Jajaran Satres Narkoba Polres Langsa, menciduk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan menyita 1 Kg sabu. Dalam sebuah penyergapan di Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Selasa 20 April 2021.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Wakapolres Kompol M Dahlan dan Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman menyebut, ketiganya diamankan di sebuah rumah di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur.

“Berawal informasi adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Lalu dipimpin Kasat Narkoba, langsung menyelidiki dan menyergap sebuah rumah di dalamnya terdapat para tersangka dan sejumlah barang bukti,” sebut Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis, 22 April 2021.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, ABD (43), warga Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, MUL (34), warga Kampung Pahlawan Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan ADH (37), warga Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial AP, senilai Rp 340 juta dan akan dijual kembali kepada calon pembeli berinisial AM. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

“Jadi tersangka ABD bertindak sebagai penyedia tempat transaksi jual beli yakni di rumahnya. MUL dan ADH sebagai perantara atau penghubung yang mencarikan narkotika jenis sabu dimaksud,” papar AKBP Agung K Nusantoro.

Komplotan ini, lanjutnya, menjadi pengedar narkoba antar kab/kota, yakni memasok sabu dari Aceh Tamiang, untuk selanjutnya diedarkan atau dijual kembali di Kota Langsa.

Adapun barang bukti yang disita meliputi, sabu seberat 1.037 gram, tiga unit telepon genggam berbagai merk dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BL 4310 FAE.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, dua orang yang ditetapkan sebagai DPO masih terus diburu keberadaannya. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *