
Pelaku berinisial ZK (35)
SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Emas seberat 10 gram dan satu unit Handphone merk Vivo Y93 milik Kurnia Elyanti disikat maling, Minggu malam, 24 Januari 2021.
Rumah wanita ini di Gampong Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro, disatroni maling sekira pukul 20.00 Wib.
Maling masuk lewat pintu depan rumah yang terbuka dna langsung menuju kamar tidur korban.
Sementara korban, tidak mengetahui aksi pelaku karena asyik menonton siaran televisi di malam nahas itu.
Usai mengasak dua unit gelang emas milik korban yang tersimpan di lemari. Pelaku lantas merampas telepon selular yang sedang dipegang ibu rumah tangga ini.
Sontak, korban terkejut dan berteriak. Sedang pelaku langsung kabur ke arah belakang rumah korban.
“Warga yang mendengar teriakan korban lalu mengejar pelaku dan berhasil diringkus,” kata Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, Senin 25 Januari 2021.

Barang Bukti [BB] berupa Emas seberat 10 gram.
Pelaku berinisial ZK (35), warga gampong setempat dan kini meringkuk di sel Polisi dan diancam dengan Pasal 363 KUHP.
“Motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari aksi kejahatan tersebut,” tukas Iptu Arief. [SP-02]


0 Komentar