SUARAPUBLIK.CO.ID – Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bener Meriah melaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) an. Terdakwa T J, Selasa [08/06/2021].
Bahwa Terdakwa TJ didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2015 sejumlah Rp. 8.698.281.818,- [Delapan milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah].
Dakwaan yang dibacaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bener Meriah Aulia, S.H. dan Akbarsyah, S.H. pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021.
Kajari Bener Meriah Agus suroto, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah Aulia, SH menyatakan pasal yang didakwakan yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU no 8 tahun 2010 ttg Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 [dua puluh] tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- [sepuluh milyar rupiah].
Atas pembacaan Dakwaan tersebut terdakwa TJ melalui Penasehat hukumnya menyampaikan tidak melakukan esepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang dilaksanakan secara daring, selanjutnya sidang ditunda sampai hari Jumat, tanggal 18 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. [Wan Kurnia]
0 Komentar