
SUARAPUBLIK.CO.ID – Berkat kesigapan dan kerjasama dengan masyarakat, Polsek Wih Pesam berhasil meringkus 5 tersangka sindikat Pencuri yang beraksi pada malam hari. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Wih Pesam IPDA Muhammad Nasir, S.T., yang didampingi oleh Kasat res Polsek Wih Pesam IPTU Iwan, AK, rabu (27/12/2017) saat gelar press release di depan Kantor Polsek Wih Pesam.
Menurutnya, para pelaku telah melancarkan aksinya selama 4 bulan dan telah meresahkan masyarakat, karena beberapa rumah masyarakat telah dijarah tersangka dengan menggunakan mobil rental.
Dari tangan pelaku, Polsek Wih Pesam telah mengamankan barang-barang yang dicuri para pelaku yang diamankan sebagai Barang Bukti (BB). Adapun Barang-barang yang telah diamankan diantaranya dua karung pakai wanita dan anak, springbead, ambal (permadani), dua tabung tabung gas, mesin merk dompeng, soundsystem, biji coklat, mesin pompa air, kata Muhammad Nasir.
“Para pelaku telah jarah toko jilbab masyarakat di daerah Mekar Ayu, Kecamatan Wih Pesam dan toko jilbab di daerah Buntul Kecamatan Permata”, sebutnya.
Atas perbuatannya ke lima pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara karena melakukan pencurian pada malam hari, masing-masing pelaku berinisial AM (35), FP (31), IR (18), RE (18)dan SM (18).
Muhammad Nasir ST., sebagai Kapolsek Wih Pesam menghimbau, setiap ada yang mencurigakan segera lapor ke Polsek terdekat, pintanya. (SP.02)


0 Komentar