Home » Kriminal » Polisi Syariat Tangkap Pasangan Selingkuh

Polisi Syariat Tangkap Pasangan Selingkuh

01.30.2021
Share Berita

Keterangan Foto:

Ilustrasi

SUARAPUBLIK.CO.ID, Karang Baru | Petugas Waliyatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) mengamankan pasangan selingkuh di Aceh Tamiang.

Keduanya adalah pria berinisial M (44), warga Kampung Tanah Terban yang juga PNS di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan wanita S (44), tenaga honorer, warga Kampung Tupah Kecamatan Karang Baru.

Mereka ditangkap saat berduan di tempat sepi, duduk di tangga Gedung Olah Raga (GOR) yang berada tepat di samping kantor Satpol PP dan WH setempat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakkan Perundang-Undangan, Mustafa Kamal menyebut mereka diamankan pada Kamis pekan lalu.

“Mereka pasangan selingkuh dan telah pacaran selama setahun, meski keduanya memiliki pasangan masing-masing,” sebut Mustafa, Sabtu 30 Januari 2021.

Kedua pasangan selingkuh ini ditahan selama dua puluh hari kedepan dan kini dititipkan di sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang.

Pasangan non muhrim ini disangkakan dengan Pasal 23 Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman 10 kali cambuk. [SP-06]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *