
Kasat Reskrim Polres Benar Meriah, Iptu Rifki Muslim.
SUARAPUBLIK.CO.ID, Redelong | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, kembali menetapkan dua tersangka lain, terkait pemalsuan Ijazah.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim menyebut, kedua tersangka tersebut merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemkab setempat.
“Keduanya berperan sebagai perantara pemalsuan ijazah di Disdik Bener Meriah dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu kemari,” kata Iptu Rifki, Selasa 2 Januari 2021.
Dikatakan, penetapan tersangka ini merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan pihaknya secara maraton.
Kedua mereka yakni GW, tenaga honorer pada Satpol PP dan FR, honorer di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bener Meriah.
Sebelumnya, Polres Bener Meriah telah menetapkan tiga tersangka yakni AS, staf Disdik, SM pegawai disalah satu Puskesmas dan KS, Kasubbag Perencanaan Disdik Bener Meriah.
Kata Iptu Rifki, tersangka sejauh ini sudah mengakui jika lembaran dugaan ijazah palsu tersebut sudah menyebar hingga 80 lembar.
“Kita masih tetap mendalami kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat”
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. [Wan Kurnia]
0 Komentar