
Tersangka YD, bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolres Langsa [Ist]
SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Gedubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, Selasa dini hari kemarin.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman menyebut, tersangka berinisial YD (29), warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.
“Dari tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh paket sabu seberat 10,23 gram yang dibeli dari temannya senilai Rp 5 juta rupiah,” kata Kasat, Rabu 3 Februari 2021.

Dijelaskan, tersangka YD membeli sabu dari temannya berinisial J, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
YD ditangkap saat berada di pinggir jalan Gampong Gedubang Aceh, pada Selasa dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti lain seperti, empat plastik kosong, sebuah telepon genggam dan satu tas berwarna biru.
“Penangkapan ini atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba,” ujar Iptu Imam Aziz Rachman.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. [SP-02]
0 Komentar