SUARAPUBLIK.CO.ID, Bener Meriah | Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo membantu penangkapan pelaku penganiayaan yang sudah 5 bulan menjadi DPO di Polres Aceh Selatan, Kamis (4/1/2021)
Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ini ditangkap lantaran melanggar pasal 351 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 September 2020, di Gampong Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Dasril mengatakan, “Ya, tadi sore kita membantu Tim Unit Resmob Satreskrim dari Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Aipda M Dalan Rambe beserta tiga anggotanya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo telah melakukan penangkapan DPO terhadap pelaku Tidak Pidana Penganiayaan”, ujarnya.
“Pelaku, Miji Ibrahim Bin Musahar (43). Kita tangkap di Kampung Pantan Lah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berdomisili di kampung tersebut”, ungkap Ipda Dasril.
“Tadi sore saya juga ikut mendampingi personil yang melakukan penangkapan. Kemudian pelaku kita amankan di Polsek Pintu Rime Gayo, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan setelah dilakukan serah terima dengan pihak keluarga”, tutup Ipda Dasril. [Wan Kurnia]
0 Komentar