Home » Kriminal » Polisi Ciduk Mucikari Online di Langsa

Polisi Ciduk Mucikari Online di Langsa

10.12.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (12/10/2021).

SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Jajaran Satreskrim Polres Langsa, meringkus dua orang mucikari online, yang menyediakan jasa esek-esek di Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Minggu, 3 Oktober 2021.

Kedua mucikari tersebut seorang perempuan berinisial ER [46] dan pria muda, DP [23], keduanya warga Dusun Damai Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa menyebut, pengungkapan praktik asusila itu, bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Ini berawal dari laporan masyarakat, kita tindaklanjuti dan ditemukan dua mucikari yang memfasilitasi tempat perbuatan mesum,” jelas Kasat, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dijelaskan, ER menghubungi DP untuk menjemput seorang wanita penjaja seks komersil, yang merupakan pesanan dari lelaki hidung belang, dengan tarif Rp400 ribu [softime] dan Rp700 ribu [long time].

Dari jumlah Rp400 ribu sebagai tarif kencan, ER mendapat keuntungan Rp100 ribu dan tersangka DP Rp150 ribu. Sedangkan, wanita penjaja seks dimaksud, menerima Rp150 ribu.

“Jadi, sebelum pria hidung belang menikmati layanan esek-esek, terlebih dahulu harus menyerahkan uang senilai kesepakatan awal. Praktik khalwat/zina ini berlangsung disebuah rumah di Sidorejo,” jelas Iptu Krisna Nanda Aufa.

Dari kedua mucikari ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai, empat unit telepon genggam berbagai merk dan satu unit sepeda motor.

Kasat mengatakan, atas perbuatan menyediakan fasilitas esek-esek, tersangka ER dan DP dijerat dengan Pasal 33 ayat [3] Jo Pasal 25 ayat [2] Jo Pasal 23 ayat [2] Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman cambuk maksimal 100 kali atau membayar denda 1000 gram emas murni atau kurungan penjara selama 100 bulan,” pungkas Kasat. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *