Home » Kriminal » Lakukan Penyamaran, Polisi Ringkus Bandar Sabu ‘Ketengan’

Lakukan Penyamaran, Polisi Ringkus Bandar Sabu ‘Ketengan’

02.22.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Personel Polsek Langsa meringkus seorang pemuda saat transaksi narkotika jenis sabu, Minggu kemarin.

Pemuda tersebut diduga sebagai bandar narkoba ‘ketengan’ atau paket kemasan kecil yang siap edar.

Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa, AKP Azman menyebut, personelnya melakukan undercover buy (penyamaran) saat menangkap pelaku.

“Pelaku berinisial DA, 34 tahun, warga Gp paya Bujuk Blang Pase Kecamatan Langsa Kota,” katanya.

Diurai, pada Minggu malam, 21 Februari 2021, sekira pukul 23.30 Wib. Personel Opsnal Polsek Langsa melalukan kontak dengan pelaku.

Pelaku yang tidak menyadari keberadaan petugas, lalu melalukan transaksi sabu seberat 0,08 gram yang dikemas dalam paket kecil berbahan plastik tembus pandang.

“Lokasi penangkapan di pinggir jalan Dusun Melati Gp PB Blang Pase,” jelas AKP Azman.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan petugas, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *