
RM, pemuda 23 tahun asal Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | RM, pemuda 23 tahun asal Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa terpaksa meringkuk di hotel ‘Prodeo’ Polres Langsa.
Pemuda pengangguran ini ditangkap polisi lantaran mengasak sembilan unit laptop milik SMPN 3 Kota Langsa, pada 5 Januari lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap RM di rumahnya Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Minggu malam, 10 Januari 2021.
“Tersangka diancam Pasal 363 KUHP,” sebut Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, Senin 25 Januari 2021.
Dijelaskan, RM melakukan aksinya dengan mencongkel jendela laboratorium SMPN 3 Langsa dan dengan leluasa mencuri laptop sekolah itu.
Dalam melakukan aksinya, RM bersama seorang rekannya berinisial M dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Bersama RM, polisi menemukan barang bukti lima unit laptop. Sementara, empat unit lain masih dalam pencarian.
“Laptop tersebut ada yang dijual ke Toko Elektronik dan Warnet, oleh tersangka,” pungkas Iptu Arief. [SP-02]


0 Komentar