
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Bener Meriah No. 33 tahun 2020 Tentang Parkir Bongkar Muat Barang, Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah bersama perwakilan Organda Bener Meriah kunjungi sejumlah pengusaha angkutan barang di Medan, Sumatera Utara, Senin [1/11/2021].
Kunjungan secara dor to dor tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kebupaten Bener Meriah, Abdul Gani yang didampingi oleh Kasi Angkutan, dan Kasi Lalu Lintas dan Pengawasan Lalu Lintas serta Pengurus Organda Bener Meriah, Sahru.
Kadishub Kebupaten Bener Meriah melalui Kasi Angkutan Barang, Armas, S.Sos., kepada SUARAPUBLIK.CO.ID menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalankan Peraturan Bupati Bener Meriah No. 33 Tahun 2020 Tentang Parkir Bongkar Muat Barang.
Disebutkannya, Terminal Ketipis sudah dilaunching pada bulan April 2020 lalu. Namun, Peraturan Bupati Bener Meriah No. 33 Tahun 2020 tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sebelumnya pihaknya juga mengaku sudah melaksanakan sosialiasi kepada pemegang mandat perusahaan yang berkedudukan di Bener Meriah. Namun para pemegang mandat tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya mendasar.
Untuk itu pihaknya bersama dengan perwakilan Organda Bener Meriah langsung mengunjungi Kantor Pusat Perusahaan Ekspedisi di Medan Sumatra Utara. “Hal ini kita lakukan agar di tahun 2022 mendatang tidak ada lagi mobil angkutan barang yang melakukan bongkar muat barang di pusat kota,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai dengan Perbub tersebut, mobil angkutan harus melaksanakan bongkar muat barang di Terminal Ketipis guna menghindari Kemacetan di jam-jam tertentu. “Alhamdulilah, Direktur Angkutan yang kita jumpai di Medan merespon dan mendukung penuh rencana pemerintah daerah,” ujarnya.
Selajutnya katanya akan diadakan rapat dengan instansi terkait, pelaku usaha dan Organda guna mencari jalan keluar agar aturan pemerintah dapat dijalankan dan para pelaku usaha tidak dirugikan serta berfungsinya Terminal Ketipis.
Ia menamabahkan, Peraturan Bupati tersebut nantinya akan dijadikan Qanun dan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap angkutan barang yang ada.
Hal yang senda juga disampikan oleh Sekretaris Organda Bener Meriah, Sahru. Ia menambahkan, kegiatan tersebut guna meminta dukungan kepada Direktur Angkutan untuk dapat melaksanakan Peraturan Bupati Bener Meriah No. 33 tahun 2020.
Menurutnya, Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Bener Meriah juga telah melakukan sosialisasi tentang Perbup tersebut. “Dari hasil pertemuan tersebut pada umumnya para pelaku usaha mendukung sepenuhnya Pelaksanaan Perbup no.33 Tahun 2020 tersebut” ujarnya.
Ia menambahkan, masih ada permasalah antara perusahaan perusahaan angkutan dengan tenaga kerja Bongkar muat di lapangan. “ Selanjut berdasarkan hasil kesepakatan dengan para direktur perusahaan akan diadakan pertemuan dengan semua fihak yang terkait yang terlibat dalam pengaktifan dan kelancaran parkir bongkar muat barang di Terminal Ketipis”, ujarnya.
Disebutkannya, kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari, mulai 1 sampai 2 Nopember 2021 di kantor pusat perusahaan ekspedisi di Medan Sumatera Utara. “Pertemuan Kadis Perhubungan dan Organda untuk membicarakan tentang pengaktifan Terminal Parkir Bongkar Muat Barang yang selama ini belum berfungsi secara optimal”, katanya.
Ia juga berharap, diawal tahun 2022 mendatang peraturan bupati tersebut sudah dijalankan dan tidak ada lagi kendaraan pengangkutan yang melakukan bongkar muat barang di perkotaan yang mengakibatkan terganggunya arus lalulintas. [Wan Kurnia]
0 Komentar