
Ilustrasi pembungkaman surat kabar. (Foto: Ist)
SUARAPUBLIK.CO.ID – Hari ini, tepat tanggal 20 Januari, terdapat peristiwa kelam bagi dunia pers di Tanah Air.
Dikutip dari Wikipedia, Presiden Soeharto menerbitkan larangan terbit terhadap tujuh media cetak.
Sejarah mencatat, pada 20 Januari 1978, lewat Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Komkamtib).
Presiden Soeharto membredel penertiban Harian Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, Sinar Pagi, dan Pos Sore.
Pelarangan penerbitan sejumlah surat kabar tersebut hanya berlangsung selama dua pekan.
Pembredelan tersebut karena sejumlah media menulis pemberitaan tentang aksi penolakan mahasiswa terhadap Soeharto, yang ingin menjadi Presiden kembali pada tahun 1978.
Setelahnya, seperti dilansir Kompas.id, pemerintah mengajukan syarat jika Kompas ingin terbit kembali.
Syarat itu, antara lain, Kompas harus bersedia menandatangani pernyataan tertulis. Isinya permintaan maaf sekaligus berjanji tidak memuat tulisan yang menyinggung penguasa. [SP-TIM]
0 Komentar