
SUARAPUBLIK.CO.ID – Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri, terkait Qanun (Perda) Bendera Aceh.
Dalam somasinya, Safaruddin meminta Tito Karnavian, mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.34-4791 tahun 2016, tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Hal itu, karena kewenangan Menteri Dalam Negeri yang diberikan dalam pasal 251 UU Nomor 23 tahun 2014, telah dicabut dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini kami melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri agar mencabut Surat keputusan Nomor 188.34-4791 tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” ujar Safaruddin, Senin 11 Oktober 2021.
Dijelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor: 56/ PUU-XIV/2016 telah mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda, menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam pasal 251 ayat (1) dan ayat (4) dan frasa “Perda Provinsi dan” dalam pasal 251 ayat (7) serta pasal 251 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua YARA, Safaruddin, S.H.
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian bunyai putusan MK tersebut.
“Mendagri diberikan kewenangan membatalkan Perda dalam pasal 251 UU No 23 tahun 2014, pasal ini kemudian dicabut atau dinyatakan tidak berkukuatan hukum oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” urai Safaruddin.
Karenanya, lanjut dia, payung hukum Mendagri dalam mengeluarkan SK pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah tidak ada lagi, dan SK tersebut walaupun secara hukum sudah tidak punya landasan.
Namun, perlu juga oleh Mendagri untuk membuat pencabutannya agar status hukum SK terdahulu jelas dan Qanun Bendera dan Lambang sudah bisa dijalankan oleh Pemerintah Aceh.
Safaruddin menyebut, alasan YARA melayangkan somasi kepada Mendagri, karena YARA pernah mengibarkan bendera Aceh di kantornya, akan tetapi dilarang oleh aparat keamanan pada tahun 2018 lalu, dengan alasan bahwa ada SK Mendagri yang telah membatalkan Qanun tersebut.
YARA memberikan waktu kepada Mendagri selama 14 hari kerja untuk mencabut SK tersebut. Agar tidak ada simpang siur aturan untuk pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh,” pungkas Safaruddin. [SP-02]
0 Komentar