SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Petugas gabungan dari TNi-Polri, Satpol PP dan instansi terkait mengelar operasi yustisi di Kota Langsa, Senin malam, 31 Mei 2021.
Operasi yang digelar sejak pukul 22.00 – 24.00 Wib itu, berlangsung di sejumlah lokasi dan menyasar beberapa warung kopi (Warkop) yang masih beroperasi di atas pukul 23.00 Wib.
Dalam operasi tersebut, tiga Warkop di Kota Langsa, terpaksa dilakukan penyegelan oleh petugas gabungan, lantaran masih beroperasi di luar batas ketentuan protokol kesehatan.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo menyebut, ketiga warkop tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan oleh tim gabungan.
“Inikan masih beroperasi di luar pukul 23.00 Wib. Teguran pertama sudah. Sekarang tindakan tegas sesuai prosedur, disegel sementara,” sebut Kasat Reskrim, Selasa (1/6).
Ketiga warkop yang ditindak berlokasi di kawasan Kecamatan Langsa Kota, yakni Warkop Pak Wan di Simpang Remi. Kemudian, Village Cafe Gampong Jawa dan Mikro Kupi Jl Ahamd Yani Gampong Jawa.
Dijelaskan, operasi yustisi atau razia yanh dilakukan dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh nomor 7 tahun 2021 tentang membatasi jam operasional untuk warkop/cafe, swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
Selanjutnya, merujuk Peraturan Walikota Langsa nomor 31 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan memutuskan mata rantai penyebaran Covid- 19.
Adapun tim gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut terdiri dari Personel Polres Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Dimulai pukul 22.00 hingga 24.00 Wib. [SP-02]
0 Komentar