Home » Kriminal » Polres Bener Meriah Lumpuhkan Pencuri Mobil dan Kendaraan Roda Dua Asal Medan

Polres Bener Meriah Lumpuhkan Pencuri Mobil dan Kendaraan Roda Dua Asal Medan

09.21.2021
Share Berita


SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Polres Bener Meriah  Gelar Konferensi Pers terkait Curanmor enam mobil dan delapan sepada motor di depan Halaman  Polres Bener Meriah, Selasa [21/09/2021].

Kapolres Bener Meriah AKBP. Agung Surya Prabowo, S.I.K dalam Konferensi Pers mengatakan, “Ada enam laporan polisi baik itu dari Polsek, ada dari Polsek Bandar LP-nya kemudian dari Polsek Permata kemudian dari Polres juga ada satu kemudian dari Polsek Bandar ada kemudian satu lagi Polsek Timang Gajah”, kata Agung.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, “Kalau kita lihat hari atau tanggal kejadian beraksinya ada hari-hari khusus untuk jamnya ini bervariatif karena tersangka melakukan untuk tempat kejadian perkara ada di masjid kemudian di rumah dan di Meunasah”, katanya.

Untuk modus operandi ini yang bersangkutan tersangka atau pelaku atas nama SR, dia melakukan kebanyakan bermain tunggal. Namun ada satu LP bersama rekannya atas nama IS masih dalam proses lirik. “Mohon doanya juga yang satu lagi bisa kita ungkap jadi tersangka di sini atas nama SR umurnya 38 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dan ada 2 lagi ini sebagai penadah atas nama HR umur 34 tahun pekerjaan petani alamat Desa Uning Sejuk, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah yang ketiga atas nama HS umur 42 buruh tani alamatnya Kampung Uning sejuk kecamatan permata Kabupaten Bener Meriah untuk tadi yang saya sebutkan atas nama IS umur 27 pekerjaan wiraswasta alamat Desa Sidomulyo, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Utara”, ujarnya.

Modus operandi pelaku yang dilakukan atas nama SR ini, dia lebih banyak bekerja sendiri, dia melihat situasi kalau memang sudah aman langsung beraksi.

Lebih lanjut lagi Kapolres mengatakan alat yang digunakan menggunakan alat kunci T ada lima yang digunakan ini dibuat sendiri ada besi yang sudah dipipihkan pelaku menggunakan ini pada situasi sudah aman dan dia langsung merusak stop kontak kendaraan.

Dan, pelaku membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban tapi selama aksi hasilnya dia tidak berhadapan langsung dengan korban. Jadi melakukan langsung karena situasinya sudah aman langsung beraksi kemudian kendaraan kendaraan roda dua ini setelah diamankannya untuk dijual.
Untuk roda dua berkisar antara satu juta dua ratus hingga dua Juta rupiah dan untuk roda empat berkisar lima juta hingga dua puluh jutaan rupiah, tutup Kapolres.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kemudian untuk pasal 480 KUHP itu dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun, pungkasnya. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *