Home » Kriminal » BNNK Aceh Tamiang Tangkap Tiga Orang, Sita 49 Gram Sabu

BNNK Aceh Tamiang Tangkap Tiga Orang, Sita 49 Gram Sabu

01.31.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
Barang bukti sabu yang disita BNNk Aceh Tamiang.

SUARAPUBLIK.CO.ID, Karang Baru | Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu dini kemarin.

Dari operasi tersebut, BNNK Aceh Tamiang menyita sedikitnya 49,54 gram sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik berwarna putih bening.

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Sapari Yandi menyebut, pihaknya menangkap ketiganya di kawasan Kampung Rimba Sawang.

“Kita mendapatkan informasi, langsung tim pemberantasan bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku ini,” kata AKBP Trisna, Minggu 31 Januari 2021.

Mereka yang ditangkap yakni, IR (37), AA(30), dan HP (25). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Dijelaskan, setiba di lokasi yanh disebut. Petugas langsung menangkap IR yang akan bertransaksi sabu dengan AA dan HP.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan pihal BNNK Aceh Tamiang guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *