Home » Kriminal » Kantongi Sabu 1,22 Gram, Seorang Petani Diringkus Polisi

Kantongi Sabu 1,22 Gram, Seorang Petani Diringkus Polisi

01.30.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
Petani yang kantongi sabu kini mendekam di jeruji besi Polsek Birem Bayeun, Polres Langsa.

SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Malang benar nasib SD (40), petani asal Gampong Paya Bili Dua Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur ini.

Usai membeli dua paket kecil narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram, petani ini diringkus polisi, pada Kamis 28 Januari 2021.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hardianto mengatakan, SD telah diintai dan ditangkap hingga kini berada dibalik jeruji besi.

Keterangan Foto:
Barang Bukti [BB] dua paket kecil narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram.

“Adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Gampong Paya Bili Sa Kecamatan Birem Bayeun. Setelah dikembangkan petugas mengamankan tersangka berinisial SD ini,” ujarnya, Sabtu 30 Januari 2021.

SD, lanjut Kapolsek, sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra dan langsung diberhentikan petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu disaku celana sebelah kiri. Sehingga polisi menggelandang petani ini ke Mapolsek beserta barang bukti tersebut.

“Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji Polsek,” pungkas Iptu Eko. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *