
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, SH. (Foto: Ist)
SUARAPUBLIK.CO.ID, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu 20 Januari 2021.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRA, guna menindaklanjuti rapat sebelumnya dan hasil rapat pleno KIP Aceh tentang penetapan tahapan, program dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.
Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian menyebut, penetapan tahapan Pilkada Aceh, murni menjalankan perintah UU No 11 tahun 2006.
“Penetapan tahapan Pilkada Aceh serentak tahun 2022, bukan bertujuan untuk mempercepat Pilkada dilaksanakan,”
“Tetapi semata-mata murni menjalankan perintah Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” tulis Hendra dilaman Fanpage miliknya, Rabu 20 Januari 2021.
UU No 11 Tahun 2006, tambah dia, harus jadi legal standing dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
Politisi Partai Golkar Aceh ini menyampaikan pandangan tersebut, sekaitan rapat koordinasi antara DPR Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPRA, Rabu.
Meski KIP Aceh telah menetapkan tahapan, program dan jadwal Pilkada dan telah menyerahkan hasil penetapan tersebut kepada DPRA.
Hendra mengatakan, DPRA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi I DPR-RI dan KPU-RI.
Hal tersebut, diperlukan untuk merasionalisasi cara pandang terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Tujuannya, agar lahirnya kesepahaman bersama dengan mempertimbangkan amanah UU yang mengatur kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Terakhir, Hendra Budian mengapresiasi KIP Aceh yang telah bekerja maksimal dalam Penetapan Putusan Tahapan Pilkada 2022.
Pada rapat koordinasi tersebut, dari DPR Aceh dihadiri Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, Wakil Ketua Komisi I, Drs. H. Taufik, MM dan Anggota diantaranya, H. Ridwan Yunus, SH, dan Darwati A. Gani.
Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua KIP, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Tharmizi serta komisioner yakni Aguni AH, Ranisah dan Muhammad. [SP-02]












0 Komentar