Home » Politik » Hendra Budian: Penetapan Tahapan Pilkada Murni Perintah UUPA

Hendra Budian: Penetapan Tahapan Pilkada Murni Perintah UUPA

01.20.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, SH. (Foto: Ist)

SUARAPUBLIK.CO.ID, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu 20 Januari 2021.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRA, guna menindaklanjuti rapat sebelumnya dan hasil rapat pleno KIP Aceh tentang penetapan tahapan, program dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian menyebut, penetapan tahapan Pilkada Aceh, murni menjalankan perintah UU No 11 tahun 2006.

“Penetapan tahapan Pilkada Aceh serentak tahun 2022, bukan bertujuan untuk mempercepat Pilkada dilaksanakan,”

“Tetapi semata-mata murni menjalankan perintah Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” tulis Hendra dilaman Fanpage miliknya, Rabu 20 Januari 2021.

UU No 11 Tahun 2006, tambah dia, harus jadi legal standing dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.

Politisi Partai Golkar Aceh ini menyampaikan pandangan tersebut, sekaitan rapat koordinasi antara DPR Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPRA, Rabu.

Meski KIP Aceh telah menetapkan tahapan, program dan jadwal Pilkada dan telah menyerahkan hasil penetapan tersebut kepada DPRA.

Hendra mengatakan, DPRA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi I DPR-RI dan KPU-RI.

Hal tersebut, diperlukan untuk merasionalisasi cara pandang terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

Tujuannya, agar lahirnya kesepahaman bersama dengan mempertimbangkan amanah UU yang mengatur kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Terakhir, Hendra Budian mengapresiasi KIP Aceh yang telah bekerja maksimal dalam Penetapan Putusan Tahapan Pilkada 2022.

Pada rapat koordinasi tersebut, dari DPR Aceh dihadiri Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, Wakil Ketua Komisi I, Drs. H. Taufik, MM dan Anggota diantaranya, H. Ridwan Yunus, SH, dan Darwati A. Gani.

Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua KIP, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Tharmizi serta komisioner yakni Aguni AH, Ranisah dan Muhammad. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

696 anggota PPS Dilantik di GOR Kabupaten Bener Meriah

696 anggota PPS Dilantik di GOR Kabupaten Bener Meriah

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Ketua Komisi Independen Pemilihan [KIP] Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar, S.E., melantik 696 anggota Panitia Pemungutan Suara [PPS] untuk Pemilihan Umum [Pemilu] 2024. Pelantikan anggota PPS tersebut bertempat di GOR Kecamatan...

Khairun Aksa: Waspada  Penipuan Iming-iming Bantuan Berupa Modal Usaha

Khairun Aksa: Waspada Penipuan Iming-iming Bantuan Berupa Modal Usaha

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, Khairun Aksa, S.E., M.M., meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara meminta sejumlah uang kepada...

Pj. Bupati Lantik Pejabat Pajabat Bener Meriah

Pj. Bupati Lantik Pejabat Pajabat Bener Meriah

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Penjabat Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si., melantik dan mengambil sumpah pejabat pimpinan pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Bener Meriah, Jum’at...

Sadra Munawar: Rasa Syukur Pak TM Jadi PJ. Bupati Aceh Tengah

Sadra Munawar: Rasa Syukur Pak TM Jadi PJ. Bupati Aceh Tengah

SUARAPUBLIK.CO.ID - Takengon | Dikabarkan hari ini, Sabtu [29 Desember 2022], Pj. Bupati Aceh Tengah akan dilantik di Anjong Mon Mata, Banda Aceh pukul 16.30 WIB waktu setempat. Sadra Munawar dalam pres rilis-nya menyampaikan rasa syukurnya atas akan dilantiknya...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *