
Kedua tersangka pelaku pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur. (Dok. Polres Atim)
SUARAPUBLIk.CO.ID, Idi | Dua pria warga Kecamatan Simpag Jernih, Aceh Timur terpaksa mendekam dijeruji besi Mapolres setempat.
Mereka adalah R (46) dan M (37) yang merupakan dalang pelaku pemerkosaan terhadap N (16), seklaigus membunuhnya bersama ibu kandungnya S (56).
Terkuaknya aksi bejat kedua pelaku berawal dari penemuan dua mayat, ibu dan anak di Dusun Pante Gampong Simpang Jernih Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin 15 Februari 2021.
Warga Desa Simpang Jernih sekira pukul 12.30 Wib, Senin itu, geger dengan penemuan mayat dengan kondisi mengenaskan. Bercak darah tampak mengering di dalam rumah korban.
Mayat S dan N, keduanya diletakkan dibawah ranjang tempat tidur. Diduga telah meninggal beberapa waktu lalu dan kondisi jenazah sudah menebar bau tidak sedap.
Atas temuan itu. Polsek Simpang Jernih bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat.
Setelah dilakukan autopsi terhadap kedua jenazah korban, ditemukan adanya penganiayaan dibeberapa bagian tubuh. Korban juga diduga meninggal, 72 jam setelah ditemukan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro menyebut, kedua pelaku berhasil diendus keterlibatannya dan kini telah diamankan di Mapolres setempat.

Mayat kedua korban pembunuhan di Simpang Jernih, Aceh Timur saat dilakukan autopsi. (Foto: Ist)
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan langsung menyerang kedua korban dengan benda tumpul, hingga korban meninggal lantaran kehabisan darah,” ujar Kapolres, Jumat 19 Februari 2021.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua pelaku bertemu di Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, saat turun dari Simpang Jernih.
Tersangka R, bertemu dengan M dan mengajaknya untuk kembali ke Simpang Jernih menggunakan sepeda motor.
Sekira pukul 02.00 Wib, Jumat 12 Februari 2021, kedua pelaku masuk ke rumah korban dan menghabisi nyawa kedua ibu dan anak tersebut.
Selain menganiaya korban S dan N. Pelaku juga sempat memperkosa N, sebelum akhirnya dibantai hingga tewas.
Pelaku R, mengaku memiliki dendam terhadap korban lantaran memiliki hutang piutang dengan korban. Sedangkan, M hanya diajak dan malah ikut memperkoosa korban N dan membunuh.
Para pelaku dibekuk petugas di dua lokasi terpisah pada Rabu 17 Februari 2021. Atau sekira 35 jam setelah diketahui adanya penemuan mayat di Simpang Jernih tersebut.
Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kita juga kenakan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Eko Widiantoro. [SP-02]
0 Komentar