Home » Politik » Dua Desa di Kecamatan Bukit Bersengketa, Plt. Bupati dan Anggota DPRK saksikan Penghitugan Suara Ulang

Dua Desa di Kecamatan Bukit Bersengketa, Plt. Bupati dan Anggota DPRK saksikan Penghitugan Suara Ulang

01.06.2022
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Plt Bupati Bener Meriah, Dailami bersama Anggota DPRK Komisi A dan Forkopimcam  [Forum Pimpinan Kecamatan] menyelesaikan sengketa pemilihan reje di dua kampung pada acara dengar pendapat yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bukit, Kamis [06/01/2022].

Anggota DPRK komisi A memfasilitasi acara dengar pendapat adanya aduan masyarakat terkait masalah sengketa pemilihan reje  di dua kampung. Kampung Tingkem Benyer dan Kampung Kute Tanyung.

Ketua Komisi A DPRK Abu Bakar menyampaikan dalam dengar pendapat ini tidak ada dirugikan siapa-siapa yang mengajukan pendapat Bener Benar jujur dalam penyampaian permasalahan yang terjadi. “Hasil dari dengar pendapat ini nantinya apa yang harus kita lakukan”, kata Ketua Komisi A ini.

Di sisi lain Plt. Bupati Bener Meriah, Dailami menyampaikan, kehadiran dirinya dan anggota DPRK dari Komisi A dan sejumlah unsur Forkopimcam Bukit tersebut dalam rangka dengar pendapat terkait adanya sengketa pada pemilihan reje kampung di wilayah Kecamatan Bukit.

“Kita hadir untuk mencari jalan keluar terbaik, sehingga permasalahan sengketa PilReje ini dapat segera diselesaikan dengan baik tanpa merugikan kedua belah pihak yang bersengketa,” terangnya.

Dia juga menyampaikan, setelah mendengar permasalahan dari para calon Reje Kampung yang bersengketa, dirinya dan anggota DPRK serta sejumlah pihak yang juga melibatkan para saksi serta calon Reje Kampung yang bersengketa menyepakati saran yang disampaikannya untuk melakukan pembukaan kota suara untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara yang rusak, baik dari Kampung Tingkem Benyer dan Kampung Kute Tanyung.

Alhamdulillah kedua belah pihak yang bersengketa menyepakati saran yang kami ajukan, dengan sarat sebelum dilakukannya pembongkaran kota suara dan penghitungan surat suara para calon Reje serta saksi dari para calon terlebih dahulu menandatangani berita acara yang sebelumnnya telah terlebih dahulu disampaikan kepada para calon Reje Kampung dan saksi-saksi dari kedua belah pihak, setelah ditandatangani barulah dilakukan pembongkaran dan penghitungan surat suara,” kata Dailami.

Dailami juga mengharapkan agar calon Reje Kampung yang menang maupun yang kalah untuk saling bekerjasama dan saling merangkul untuk memajukan kampung masing-masing. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

696 anggota PPS Dilantik di GOR Kabupaten Bener Meriah

696 anggota PPS Dilantik di GOR Kabupaten Bener Meriah

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Ketua Komisi Independen Pemilihan [KIP] Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar, S.E., melantik 696 anggota Panitia Pemungutan Suara [PPS] untuk Pemilihan Umum [Pemilu] 2024. Pelantikan anggota PPS tersebut bertempat di GOR Kecamatan...

KIP Kabupaten Bener Meriah Gelar Uji Publik di Aula Serdakab

KIP Kabupaten Bener Meriah Gelar Uji Publik di Aula Serdakab

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Komisi Independen Pemilihan [KIP] Kabupaten Bener Meriah mengelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRK Bener Meriah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Setdakab setempat, Rabu...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *