Home » Opini » Urgensi Toleransi Beragama dalam Kehidupan Bermasyarakat

Urgensi Toleransi Beragama dalam Kehidupan Bermasyarakat

05.09.2022
Share Berita

Teks Foto:
ilustrasi

SUARAPUBLIK.CO.ID – Opini | Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan pluralisme agama, dimana tidak hanya satu agama saja yang diakui oleh negara, tetapi lebih dari satu agama, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu (Pinilih dan Hikmah, 2018: 40). Namun, di tengah pluralisme agama di Indonesia, hubungan lintas agama di masyarakat dan toleransi beragama di masyarakat semakin terpuruk.

Dalam konteks agama, istilah toleransi diartikan sebagai sikap menghargai, menghormati, dan mengizinkan adanya agama-agama yang ada di masyarakat. Dengan toleransi agama, diharapkan ketertiban dan ketenangan di masyarakat bisa terwujud. Sementara intoleransi adalah kebalikan dari toleransi. Dalam konteks agama, intoleransi berarti sikap tidak menghargai, tidak menghormati, serta tidak mengizinkan atau melarang keberadaan agama tertentu di dalam masyarakat (Noviana, 2017).

Intoleransi agama terjadi karena ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Salah satu faktor yang paling menonjol adalah fanatisme agama. Fanatisme agama yang negatif akan mendorong seseorang atau sekelompok agama akan memperlakukan penganut agama lainnya secara tidak adil serta akan membenci agama lainnya atas dasar perbedaan keyakinan di antara mereka. Fanatisme agama membuat seseorang atau sekelompok orang yang menganut agama tertentu menganggap bahwa agamanya paling benar dan paling sempurna.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Hamali (2017), bahwa masyarakat yang fanatik dengan agamanya meyakini bahwa agama yang mereka anut adalah agama yang paling benar, sehingga mereka berusaha untuk menyebarluaskan agamanya sebagai sebuah kebenaran. Namun, kadangkala cara penyebarluasan keyakinan ini seringkali menimbulkan konflik keagamaan yang berkepanjangan terutama di tengah masyarakat yang pluralistik seperti di Indonesia. Selain itu, anggapan bahwa agama yang mereka anut adalah agama yang paling benar bisa menimbulkan sikap intoleran terhadap agama lain yang pada akhirnya membuat mereka tidak menghargai agama lain.

Ada banyak kasus intoleransi di Indonesia, seperti penyerangan terhadap umat agama tertentu yang sedang menjalankan ibadah, pengeboman terhadap umat agama tertentu yang sedang menjalankan ibadah, tidak mau berteman dengan orang yang menganut agama atau kepercayaan yang berbeda, dan masih banyak lagi. Kasus-kasus intoleransi agama yang seperti itu cukup menghawatirkan, terlebih lagi mengingat Indonesia adalah negara yang berada dibawah naungan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila khususnya sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” telah mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk menjalankan agama dan kepercayaan secara berkeadaban serta saling menghormati. Di samping itu, sila pertama pancasila juga telah mengamanatkan agar memperlakukan seluruh agama dan kepercayaan dengan “sama”, serta memberi kebebasan setiap orang untuk memilih, memeluk dan mengamalkan ajaran-ajaran di dalam agamnya masing-masing tanpa gangguan maupun mengganggu pemeluk agama lain.

Berangkat dari kasus intoleransi agama yang merajalela di Indonesia, maka sikap toleransi beragama pada dasarnya sangat penting untuk di tanamkan pada setiap masyarakat Indonesia melalui pendidikan Pancasila atau Kewarganegaraan. Dengan sikap toleransi beragama, masyarakat Indonesia akan mengetahui pentingnya menghargai agama lain yang berkembang dan hidup berdampingan dengan agama yang dianutnya. Mereka akan sadar bahwa semua agama mengajarkan kebaikan dan sadar bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kejahatan. Dengan begitu maka kondisi keberagamaan agama di Indonesia akan lebih terjaga kerukunannya.

Sumber Bacaan
Hamali, Syaiful. 2017. Agama dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Al-Adyan. 12 (2): 223-244.
Noviana, Mei. 2017. Relevansi Sosologi Agama dalam Menghadapi Intoleransi Umat Beragama di Indonesia. Jurnal Ilmiah. 1 (1): 1-7.
Pinilih, S. A. G dan S. N. Hikmah. 2018. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila terhadap Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 47 (1): 40-46.

Penulis adalah mahasiswa/i Universitas Sumatera Utara (USU) Medan:
PKN Kelas 14
Kelompok 7

  • Fitria Syahrani Sitorus [210503084]
  • Hotmariasi Br Sinaga [210701087]
  • Akbar Hidayat [210502009]
  • Gantara Igemuri [210407013]
  • Deni Chandra [210706050]

Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

Penelitian Mahasiswa USU: Toleransi Beragama dalam Konteks Pancasila

Penelitian Mahasiswa USU: Toleransi Beragama dalam Konteks Pancasila

Teks Foto:ilustrasi SUARAPUBLIK.CO.ID – Opini | Toleransi merupakan kunci dari persatuan dari keberagaman umat beragama yang ada. Kebebasan memeluk agama yang dijamin oleh Negara Indonesia tidak berarti menutup diri dari agama lain di luar agama yang dianut. Kesadaran...

Profesi Para Nabi: Peternak Domba dan Biri-biri di Aceh Tamiang

Profesi Para Nabi: Peternak Domba dan Biri-biri di Aceh Tamiang

Teks Foto:Asrizal H. Asnawi bersama Rahmat--peternak domba di Aceh Tamiang (Facebook:Asrizal H. Asnawi) SUARAPUBLIK.CO.ID - Karang Baru | Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asrizal H. Asnawi, menulis tentang kisah inspiratif, dilaman sosial facebook...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *