
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bantuan layanan hukum, Pengadilan Negeri [PN] Simpang Tiga Redelong kembali jalin kerjasama dengan Lembaga Perkumpulan Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat [PP3M].
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan MoU oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Redelong LIlis, S.Kom., dan Ketua PP3M Railawati, S.H., dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Redelong Ahmad Nur Hidayat S.H., M.H., di Ruang Sidang PN setempat, Senin [3/1/2022]
Ketua PN Redelong Ahmad Nur Hidayat SH,MH dalam kesempatan itu menyampaikan, PN Negeri Redelong sebelumnya telah membuka pendaftaran bagi lembaga bantuan hukum terkait Pos Bantuan Hukum [Posbindu] yang bersifat Khusus untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pengetahuan maupun informasi saat berhadapan dengan hukum.
Ia menambahkan, hanya PP3M yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Redelong. “Untuk itu kami ucapkan selamat kepada ibu Railawati dan kawan atas subangsih selama ini dan ini sudah yang ketiga kalinya PP3M mendapatkan kesempatan untuk berperan aktif di lembaga bantuan hukum PN Redelong”, ujarnya.
Ahmad Nur Hidayat berharap, kerjasama itu terus berlanjut sebab sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Bener Meriah. “Semoga dengan terpilihnya lembaga PP3M bisa membawa kebaikan untuk masyarakat Bener Meriah yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis”, jelasnya.
Melalui kerjasama itu Ketua Pengadilan Negeri Redelong juga berharap dapat menambah sinergitas dalam membangun Bener Meriah sesuai dengan pernyataan Mahkamah Agung yang menyebutkan kata-kata bersinergi untuk membangun kepercayaan masyarakat atau publik.
“Semoga kedepanya masyarakat percaya kepada pengadilan dan percaya kepada lembaga bantuan hukum ke depan sehingga menjadi tonggak bagi masyarakat yang akan mengalami masalah-masalah di bidang hukum”, jelasnya.
Semenatara itu Ketua PP3M Bener Meriah Railawati, S.H., menyampaikan banyak pengalaman yang didapatkan semenjak berada berada di Pos Bantuan Hukum PN Redelong. “
Jika ditanya suka duka tidak ada dukanya pak yang banyak itu hanya suka, sebab mengabdi kepada Negara dan masyarakat adalah hal yang membuat kami terus bersemangat”, ungkapnya.
Berada di pos bantuan hukum katanya bisa membantu terdakwa tanpa harus membayar serta memberitahu masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi tahu banyak hal terkait hukum. “ Itu yang membuat kami untuk terus ingin berada di pos bantuan hukum,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, meski rutinitas di pos bantuan hukum ditentukan jamnya, pihaknya mengaku sering lupa dan hanya berkaca jika pekerjaan tidak diselesaikan mereka belum pulang.
“Untuk itu saya sangat berterimakasih kepada orang-orang yang berada di Pos Bantuan Hukum,” ujarnya. [Wan Kurnia]
0 Komentar