Home » Nasional » Kadis Kominfo, PPID Kabupaten Bener Meriah Tetap Konsisten dalam Penyampaian Informasi Publik

Kadis Kominfo, PPID Kabupaten Bener Meriah Tetap Konsisten dalam Penyampaian Informasi Publik

12.03.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bener Meriah tetap konsisten dalam penyampaian informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Hal tersebut ditegaskan Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP, M.AP selaku PPID Utama Kabupaten Bener Meriah diruang kerjanya, Kamis [2/12/2021].

Disampaikan Ilham Abdi, S.STP., M.AP., ini perlu dijelaskan kepada semua masyarakat dan teman-teman media, terkait dengan adanya permintaan dari LPPN-RI.

“Ini perlu kami tegaskan, menyusul adanya beberapa pertanyaan yang diajukan teman-teman media terkait adanya penolakan permintaan informasi publik oleh LPPN-RI beberapa waktu lalu”, jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh Ilham Abdi, S.STP, M.AP, “Memang beberapa waktu lalu kami sudah menerima permintaan informasi publik oleh LPPN-RI. Namun karena sebagian informasi tersebut dikuasai oleh PPID Pembantu maka kami sudah menyampaikan secara tersurat”, jelasnya.

“Namun, hingga saat ini PPID Pembantu tersebut belum menyampaikan informasi yang dimintakan sampai batas waktu berakhir sehingga rekan-rekan dari LPPN RI mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam hal ini Sekretaris Daerah, c.q PPID Utama”, paparnya.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami akan sampaikan kepada Atasan PPID untuk dibahas lebih lanjut. Kita punya waktu 30 hari kerja untuk menjawab atas keberatan yang diajukan”, ujarnya.

“Tidak ada masalah, kita tetap konsisten, bahkan di penghujung 2021 ini, PPID Kabupaten Bener Meriah masuk dalam 8 besar kabupaten/kota yang dianggap berhasil menyampaikan informasi publik dan menunggu hasil evaluasi dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Di tahun 2022 kita juga akan melaksanakan uji konsekuensi bersama dengan tenaga ahli Komisi Informasi Aceh (KIA)”, ungakapnya.

Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi, S.STP., M.AP., juga menerangkan, ”Jika ada informasi yang ditolak untuk disampaikan, publik berhak mendapatkan informasi melalui prosedur yang sudah ditetapkan, namun PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi-informasi yang dikecualikan tentunya dengan alasan-alasan yang dibenarkan dalam undang-undang. Perihal ketidak adanya kesepahaman antara pemohon informasi publik dengan PPID nantinya, maka dapat dilakukan sidang sengketa informasi publik oleh KIA, jika ternyata memang informasi tersebut tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan berhasarkan keputusan persidangan nantinya, maka informasi tersebut akan kita berikan kepada pemohon”, tambahnya.

Ditekankan oleh Ilham Abdi, S.STP., M.AP., jadi tidak ada informasi yang ditutupi. “Jika memang harus disampaikan ya tetap akan disampaikan walaupun melalui mekanisme putusan persidangan sengketa informasi publik. Jadi kepada rekan-rekan LPPN-RI”, ujarnya.

“Kami persilakan untuk mengikuti prosedur permintaan informasi publik yang telah ditetapkan didalam peraturan, dan memang salah satu tugs dan fungsi dari PPID tersebut adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik”, pungkasnya. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

Ganjar-Mahfud Didukung 1.300 Organisasi Relawan

Ganjar-Mahfud Didukung 1.300 Organisasi Relawan

SUARAPUBLIK.CO.ID – Nasional | "Alhamdulillah saat ini sudah ada 1300-an lebih organisasi relawan yang mendaftar dan akan terus bertambah. Ini membuktikan antusiasme rakyat untuk mendukung dan memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud sangatlah tinggi," Ketua DPP PDIP, Puan...

PMll Bener Meriah: Puskesmas Simpang Tiga Keliru Terapkan Qanun

PMll Bener Meriah: Puskesmas Simpang Tiga Keliru Terapkan Qanun

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PMII] Bener Meriah, Zulkifli kembali menyangkal pernyataan pihak Puskesmas Simpang Tiga yang mengaku menarik pungutan biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *