SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa terutama untuk ketahanan pangan, berupa hewan ternak (kambing) di Kampung Godang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Reje Kampung Godang, Sukri menjelaskan kepada SUARAPUBLIK.CO.ID Senin [6/05/2022] di Kantor Desa [Kampung] Godang.
Hewan ternak Kambing tersebut tiba di Kampung Godang pada tanggal 26 Mai 2022, sebanyak 40 ekor, 4 ekor jantan dan 36 ekor betina, serta 2 ekor mati dikarenakan penyakit, kata Reje Kampung.
Pembelian hewan ternak tersebut dilakukan oleh oknum Pendamping Desa yang pembelian hewan ternak dari Provinsi Sumatra Utara yaitu Kabupaten Tebing Tinggi, terang Reje.
Pengadaan hewan ternak tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa sejumlah Rp. 94.500.000,. “Pembelian ternak berjumlah 40 ekor kambing, yang dibagikan menjadi 2 (dua) kelompok. Namun setibanya ternak tersebut, tapi masyarakat menolak karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan masyarakat Kampung Godang”, jelas Sukri.
Reje dan Aparatur Kampung Godang tersebut keberatan terhadap pembelian hewan ternak (Kambing) yang tidak sesuai kesepakatan dan akan dilakukan pengembalian hewan ternak kepada oknum Pedamping Desa.
Pembelian hewan ternak oleh oknum Pendamping Desa tersebut maka Reje, Aparatur dan masyarakat kelompok penerima bantuan Kampung Godang merasa dirugikan atas pembelian hewan ternak tersebut, pungkasnya. [Wan Kurnia]
0 Komentar