
Tersangka SB bersama barang bukti 11,200 gram ganja yang dikemas dalam 10 bal
SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Seorang residivis kasus narkoba kembali meringkuk di tahanan Polres Langsa, akibat memiliki 11,200 gram ganja kering.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanogoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman menyebut, pihaknya meringkus SB (31), pada Minggu malam, 3 Januari 2021.
SB merupakan, pemuda asal Gampong Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Dia pernah menjalani hukuman empat tahun penjara atas putusan PN Langsa tahun 2018, pada kasus yang sama.
“SB ini diringkus saat melintas di jalan kawasan Gampong Baroh, sekira pukul 21.00 WIB, saat berkendara sepeda motor,” ungkap Kasat Narkoba, Selasa, 5 Januari 2021.
Diurainya, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa dan langsung melacak keberadaan SB.
Saat diringkus polisi, dari jok sepeda motor SB ditemukan enam bal ganja dan empat lainnya disimpan dalam celana di bagian bawah kaki.
Dari hasil intrograsi polisi, SB mengaku barang haram itu dibelinya dari pria berinisial I, warga Aceh Utara, senilai Rp 7 juta dan rencananya alan dijual kembali di Langsa.
Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap I di Kabupaten Aceh Utara, namun tak berhasil menemukan yang bersangkutan.
“Saat ini, SB beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Sedang, I ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Imam Aziz Rachman. [SP-02]


0 Komentar