
Satreskrim Polres Langsa memperlihatkan tiga tersangka dugaan pelecehan seksual.
SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Satreskrim Polres Langsa mengungkap tiga pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa menyebut, terdapat tiga kasus tidak pidana pelecehan seksual.
“Terdapat tiga kasus di lokasi berbeda dengan tiga tersangka yang telah kita amankan beserta sejumlah barang buktinya,” sebut Kasat, Kamis 14 Oktober 2021.
Dijelaskan, ketiga tersangka yang diamankan adalah RA (41), warga Dusun Bukit Gampong Paya Bujuk Seuleumak Kecamatan Langsa Baro. RA melakukan pelecehan terhadap anak perempuan dibawah umur, pada 22 Agustus 2021.
Seterusnya, tersangka MN (44), warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota. Pria paruh baya ini diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan dibawah umur, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 8 Mei 2021.
Terakhir, polisi menciduk SS (20), warga Paya Bujuk Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, setelah melakukan pelecehan terhadap perempuan asal Kota Langsa.
SS melakukan aksi tidak tercelanya di areal pembibitan sawit milik PTPN di Pondok Keumuning Kecamatan Langsa Lama, pada 2 Oktober lalu.
“Ketiga tersangka dengan tiga kasus pelecehan seksual ini, kini mendekap dijeruji besi Mapolres Langsa untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Krisna Nanda Aufa. [SP-02]
0 Komentar