
Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan di Mapolres Langsa, Selasa [28/09/2021]
SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Jajaran Kepolisian Resor Langsa terus bekerja memberantas peredaran narkotika berbagai jenis, di wilayah hukumnya.
Medio Januari-September 2021, polisi berhasil menyita sedikitnya 232.688 gram ganja dan 3.579,94 gram sabu-sabu, dari 84 kasus dan 126 orang tersangka.
“Bila diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh satu orang dan 1 gram sabu dikonsumsi 4 orang, maka kita sudah menyelamatkan 91.879 jiwa masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Langsa,” sebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Selasa, 28 September 2021.
Pernyataan Kapolres tersebut, usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika yang digelar di halaman Mapolres setempat, Selasa pagi yang dipimpin Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan.
“Bapak Kapolres menekankan agar secara terus menurus memberantas peredaran narkoba ini, dengan bersinergi bersama instansi terkait lainnya,” kata Kompol Ichsan.
Sejauh ini, lanjut dia, penyalahgunaan narkoba telah merambah ke multi sektor, termasuk usia remaja dan anak sekolah dan ini harus menjadi perhatian bersama.
Sejumlah barang bukti yang telah memiliki ketetapan keputusan pengadilan tersebut, dimusnahkan dengan cara di blander (sabu) dan dibakar (Ganja).
Hadir saat pemusnahan, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Silvia Ningsih SH, Asisten I Pemko Langsa, Suyatno, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri. [SP-17]












0 Komentar