SUARAPUBLIK.CO.ID – Banda Aceh | Sidang lanjutan gugatan Anggota DPRA Asrizal H. Asnawi terkait pengelolaan blok Migas Aceh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021.
Melalui sambungan telepon dari Jakarta, Asrizal H. Asnawi menyebut, dirinya bersama kuasa hukum dari Safaruddin & Patners menghadiri sidang tersebut.
Demikian pula, hadir perwakilan/kuasa hukum dari para tergugat, yakni Kementerian ESDM Tergugat I, SKK-Migas Tergugat II, PT Pertamina Tergugat III dan BPMA Tergugat IV.
Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Muhammad Yusuf, SH tersebut. Terungkap bahwa pihak Kementerian ESDM meminta waktu agar bisa duduk bersama pengggat Asrizal H. Asnawi.
“Tadi saat sidang, Kementerian ESDM minta perpanjangan waktu agar kita duduk. Bahas kemungkinan adanya revisi/adendum kontrak kerja blok Migas Aceh. Kami (penggugat), akan siapkan proposal sesuai poin-poin tuntutan,” beber Asrizal lewat sambungan selularnya.
“Kementerian ESDM, berharap adanya pengajuan penyelesaian gugatan secara damai. Kita tentu meminta pihak ESDM melalui SKK-Migas merevisi kontraknya dengan PT Pertamina terkait pengelolaan blok Migas Aceh,” tambah politisi PAN Aceh ini.
Lanjut Asrizal, mendengar masukan dari para pihak. Lantas, Hakim Muhammad Yusuf, SH lantas mengagendakan sidang mediasi lanjutan dua pekan ke depan, pada tanggal 12 Oktober 2021. [SP-02]
0 Komentar