Home » Kriminal » Polres Langsa Ciduk Dua Pemuda Edarkan Sabu

Polres Langsa Ciduk Dua Pemuda Edarkan Sabu

11.11.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Personel Satres Narkoba Polres Langsa menciduk dua pemuda terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 9 November 2021.

Mereka berinisial Zul (22), warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, bdan AKB (18), warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

“Tim Opsnal kita meringkus kedua pemuda ini pada Selasa, sekira pukul 18.30 Wib,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis, 11 November 2021.

Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap saat sedang berkendera di kawasan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. Dari keduanya, polisi menyita tiga paket sabu seberat 4,29 gram.

Keterangan Foto:
Dua pemuda pengedar sabu yang diringkus Satres Narkoba Polres Langsa.

Kepada petugas, Zul dan AKB mengaku membeli barang haram tersebut dari temannya berinisial A (DPO), senilai Rp 3 juta rupiah. Sabu dimaksud, rencananya akan dijual kembali.

Selain sabu, polisi turun mengamankan barang bukti lain berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam BL 4395 FT, Sepmor merk Honda CBR warna hitam BL 3752 FZ, satu unit telepon genggam dan satu kotak rokok.

“Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres. Sedangkan A, masuk daftar pencarian orang,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman. [SP-21]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *