
Politisi muda Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.
SUARAPUBLIK.CO.ID – Banda Aceh | Tiga orang nelayan asal Kabupaten Aceh Barat Daya, yang kini menjalani hukuman penjara di India, dikabarkan akan segera menghirup udara segar.
Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut, tiga nelayan tersebut akan dibebaskan dari penjara di India, pada bulan Oktober mendatang.
“Informasi kita terima demikian. Bila membayar sejumlah denda maka bebas pada September ini. Jika tidak, maka bulan Oktober sudah bebas mereka (nelayan-red),” kata Iskandar, Selasa 14 September 2021.
Dinukilkan, nelayan asal Aceh tersebut adalah anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Mata Ranjau, ditangkap otoritas India karena memasuki perairan laut Andaman di India. Peristiwa ini terjadi pada 22 Maret 2019.
Saat ini, tambah polisi Partai Aceh ini, ketiga nelayan itu telah menjalani masa hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Nantinya, saat pemulangan nelayan Aceh tersebut, sudah dikoordinasikan dengan pihak Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Saat pemulangan, begitu tiba di Jakarta, tiga nelayan tersebut yakni, Dendi R bin Ristam, Ibnu Bazar bin Budiman dan Putra Haris Munandar akan menjalani masa karantina Covid-19 terlebih dahulu.
“Kalau sudah di Jakarta, jalani karantina. Baru nanti diterbangkan ke Aceh dan menuju kampung halaman masing-masing,” tutur Iskandar Usman Al-Farlaky.
Dengan dibebaskan tiga nelayan Aceh di India. Maka tidak ada lagi para pelaut asal Bumi Iskandar Muda yang ditahan di India maupun Myanmar.
Iskandar mengakui, hasil koordinasi dengan Sekretaris Panglima Laot Aceh, maka tersisa 28 orang nelayan Aceh yang masih mendekam di penjara Thailand. [SP-02]



0 Komentar