
Kesepakatan hasil eksekusi sengekata tanah di Langsa Timur.
SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Sengketa tanah warisan antara ibu dan anak kandung, akhirnya berujung eksekusi lahan yang dilakukan pihak Mahkamah Syariah Kota Langsa, Senin [13/09/2021].
“Alhamdulillah, hari ini klien kami Ibu Hj Rosmiati telah mendapatkan hak-haknya atas lahan tanah peninggalan suaminya dan eksekusinya berjalan lancar dan damai,” sebut Fakhrurrazi, Lc, MHI, selaku kuasa hukum Hj Rosmiati sebagai pemohon, Selasa, 14 September 2021.
Dinukilkan, Hj Rosmiati (43), warga Batee Puteh Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, berselisih paham dengan anak kandungnya, Saifan (27) atas kepemilikan sejumlah objek tanah warisan dari almarhum suaminya.
Sejumlah objek sengekata berada dalam Kecamatan Langsa Timur. Setelah melalui proses hukum yang berlaku, akhirnya Hj Rosmiati dan Saifan serta lima anak lainnya, kini telah mendapatkan hak-hak mereka atas kepemilikan lahan tanah peninggalan orangtua tersebut.

Proses eksekusi sengketa tanah oleh Mahkamah Syariah Langsa.
“Kini hubungan ibu dan anak telah rukun kembali. Masalah sengekta tanah telah selesai lewat proses hukum yang berlaku. Tentu kita bergembira atas capaian ini,” jelas Fakhrurrazi.
Pada eksekusi yang dilakukan pihak Mahkamah Syariah Kota Langsa kemarin, hadir para pihak pemohon dan termohon, perangkat desa dan personel Bhabinkamtibmas dari Polsek Langsa Timur. [SP-02]
0 Komentar