Home » Kriminal » Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Aceh Tamiang, Sita 2 Kg Sabu

Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Aceh Tamiang, Sita 2 Kg Sabu

01.20.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
AD, warga Deli Serdang, Sumut, kurir narkoba yang diringkus Polisi di Aceh Tamiang.

SUARAPUBLIK.CO.ID, Karang Baru | Kepolisian Sektor (Polsek) Kejuaruan Muda, Polres Aceh Tamiang, berhasil meringkus seorang kurir narkoba.

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Yosa Rizaldi menyebut, kurir tersebut AD (39), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kita gelar razia di depan Mapolsek. Pelaku melintas dengan mobil Toyota Avanza, kemarin malam,” kata Kapolsek, Rabu 20 Januari 2021.

Diuraikan, tersangka melompat dari dalam mobil ketika mengetahui ada razia petugas. Melihat hal itu, langsung dilakukan pengejaran.

Setelah berhasil diringkus petugas. Dari AD, didapati dua kilogram sabu yang terbungkus plastik.

“AD mengaku barang haram itu milik temannya berinIsial R, warga Alue Kumba, Aceh Timur dan dirinya hanya kurir dengan upah Rp10 juta rupiah,” papar Ipda Yosa.

Barang haram itu rencananya akan di bawa ke Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, berhasil digagalkan personel Polsek Kejuruan Muda.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan menetapkan R, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [Sumber: BERITAKINI.CO]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *