SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Terkait pemberitaan keluhan sejumlah masyarakat mengenai besaran biaya untuk membuat Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Kasubbag Tata Usaha Pukesmas Simpang Tiga, Niken Damayanti, A.Md.Kep., memberikan penjelasan ketentuan biaya pemeriksaan kesehatan. “Sesuai Qanun Bupati Bener Meriah nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah”, jelas Niken Damayanti kepada SUARAPUBLIK.CO.ID di ruang kerjanya, Sabtu [24/12/2022].
“Jadi kami sudah sesuai Qanun Retribusi Daerah. Jadi dalam retribusi ini kami dinyatakan boleh mengambil pungutan untuk KIR, untuk keterangan sehat”, katanya.
“Tapi saat ini pemeriksaan kesehatan tidak lagi ditanggung BPJS, reagen kami beli. Jadi selama ini masyarakat beranggapan masih memakai BPJS karena memakai BPJS semua jadi gratis. Padahal kan tidak seperti itu, BPJS punya kriteria sendiri, apa yang dibiayai dan mana yang tidak”, terang Niken.
“Jadi mungkin salah paham, kami memungut itu, karena ada dasarnya, mungkin pihak Puskesmas lain tidak memungut biaya karena mungkin mereka tidak menyediakan reagennya, karena reagen itu dibeli”, jelasnya.
“Tapi saat memeriksa pasien banyak cukup satu reagen, tapi kalau pasien banyak harus belanja cukup banyak, karena memang tidak ditanggung BPJS”, imbuh Niken.
Ditambahnya lagi, “Kami sebagai Pukesmas Kota selalu menyediakan alat-alat untuk pemeriksaan”.
Diakhir kata Niken Damayanti menyampaikan, “Mungkin ini kesalahan kami juga karena tidak menjelaskan kepada masyarakat sebelumnya. Kami dari pihak Pukesmas Simpang Tiga mohon maaf”. [Wan Kurnia]
0 Komentar