
Suasana sidang mediasi gugatan pengelolaan blok Migas Aceh di PN Jakarta Pusat.
SUARAPUBLIK.CO.ID – Banda Aceh | Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Hal tersebut diketahui, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntaskan rangkaian sidang gugatan pengelolaan blok Migas Aceh, yang digugat oleh Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H. Asnawi.
Asrizal menggugat Presiden c/q Kementerian ESDM (Tergugat I), SKK-Migas (Tergugat II), PT Pertamina (Tergugat III) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) (Tergugat IV), terkait pengelolaan Migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.
“Alhamdulillah, setelah empat kali sidang. Gugatan kami akhirnya terjadi kesepakatan setelah proses mediasi. Meski berakhir damai, namun Kementerian ESDM berkewajiban menuntaskan peralihan tata kelola Migas Aceh,” sebut Asrizal usai sidang di PN Jakarta Pusat lewat sambungan telepon, Selasa 26 Oktober 2021.

Suasana penandatanganan kesepakatan bersama usai sidang mediasi terkait gugatan pengelolaan blok Migas Aceh, di PN Jakarta Pusat, Selasa [26/10/2021].
Disebutkan, para pihak dalam gugatan tersebut yang difasilitasi mediasi oleh majelis hakim, telah merumuskan empat poin kesepakatan dan telah ditanda tangani bersama.
Keempat poin dimaksud yakni, Pertama, Asrizal H. Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.
Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.
Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H. Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.
“Jadi, meski proses gugatan ini berakhir secara damai dengan sejumlah persyaratan atau kesepakatan, saya dapat terus memantau dan mengetahui progress implementasi peralihan pengelolaan Migas ini,” urai Asrizal H. Asnawi.
Politisi PAN Aceh ini, mengucapkan terima kasih kepada Safaruddin SH & Patners yang telah berkenan menjadi pengacara dalam gugatan tersebut dan telah berjuang maksimal, demi kepentingan Migas Aceh.
Lain itu, Asrizal berterima kasih atas dukungan pimpinan DPR Aceh, Ketua dan Anggota Komisi III DPRA, insan pers serta seluruh masyarakat Aceh, atas beragam sumbangsihnya.
“Secara pribadi saya mengapresiasi seluruh bentuk dukungan dari pimpinan DPRA, ketua dan anggota komisi III, sejawat wartawan dan rakyat Aceh. Khususnya, Bung safaruddin sebagai lawyer tanpa imbalan apapun atas perjuangan ini,” ucap Ketua DPD PAN Aceh Tamiang ini. [SP-33]












0 Komentar