SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat akan menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan dl lngkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 [dua] hari yaitu Rabu dan Kamis [3 – 4 Agustus 2022].
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Jamilah, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan tentang hal tersebut.
“Benar, besok Pemkab melalui Diskominfo Kabupaten Bener Meriah akan melakukan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, selama dua hari di Gedung Empu Beru Komplek Perkantoran Pemkab setempat,” katanya disela-sela mempersiapkan agenda tersebut di ruang kerjanya, Selasa [2/7/2022].
Disampaikan oleh Jamilah, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara dengan baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabakan. Disamping itu juga untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas, paparnya.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi, ujarnya.
Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia, sesuai Undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14/2008, jelasnya.
Kegiatan besok akan diikuti oleh 67 perwakilan SKPK yang ada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Bener Meriah dan akan dibuka menurut rencana oleh Pj. Bupati, sedangkan narasumbernya berasal dari Atasan PPID, PPID Utama Tenaga Ahli Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, pungkas Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Jamilah, S.H. [Wan Kurnia]
0 Komentar