SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Program Dana Desa tahun 2022 sangat unik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, sebanyak 20% Dana Desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat berupa program hewani dan nabati pada tahun ini.
Pemerintah sudah menetapkan Anggaran Dana Desa [ADD] dialokasikan paling sedikit 20 persen untuk ketahanan pangan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung [DPMK] Kabupaten Bener Meriah, Suharman melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampung, Yowa Abardani Lauta saat dikonfirmasi, Rabu [14/09/2022] menjelaskan, “Kalau tahun ini [2022-red] sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yang pemerintah hanya menetapkan pengunaan saja sedang nominalnya tidak. Tetapi tahun 2022 pemerintah sudah menetapkan nominalnya persentase dan nominalnya,” kata Yowa.
Menurutnya, melalui Perpres 04 dan PMK nomor 190 tahun 2021, Dana Desa itu ditetapkan minimal 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk COVID-19, 32 persen kewajiban stanting dan peningkatan kapasitas desa, ujar Yowa.
“Karena peraturan itu setiap tahunnya berubah tentu harus ada sosialisasi, maka untuk peningkatan kapasitas juga harus dialokasikan pihak desa tersebut”, imbuh Yowa.
Dijelaskannya, “Untuk BLT dan COVID-19 itu, Juknisnya sudah ada, siapa yang mendapat bagaiman cara dan syarat mendapatkan mekanisme dan berapa besarnya itu sudah jelas petunjuk teknisnya”.
Namun, untuk ketahanan pangan, aturan dari pusat tidak ada. Akan tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah [PP] nomor 46 tahun 2012. “Intinya dalam PP tersebut Bupati membuat petunjuk juknis terkait dana desa yang tidak diatur oleh pemerintah pusat”, ungkapnya.
Untuk ketahanan pangan yang ditetapkan 20 persen itu petunjuk teknisnya tidak ada, maka daerah harus membuat juknisnya.
Namun demikian, hal itu juga tidak bisa disama ratakan sebab potensi kampung berbeda. “Jadi tergantung kampungnya apakah lebih dominan ke hewani ketimbang nabati, atau sebaliknya”, ucap Yowa.
“Ada juga kampung yang tidak bisa melaksanakan keduanya. Untuk kampung seperti itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2015 menyediakan lumbung pangan”, pungkasnya. [Wan Kurnia]














0 Komentar