Home » Nasional » Asrizal H Asnawi Gugat Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA

Asrizal H Asnawi Gugat Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA

05.27.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi, melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM], PT Pertamina, Kepala SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh [BPMA].

“Sebagai Anggota Komisi III DPRA, melalui kuasa hukum, saya telah layangkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” sebut Asrizal H Asnawi lewat sambungan telepon dari Langsa, Kamis petang [27/5/2021].

Menurut Asrizal, gugatan dengan register nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tertanggal 27 Mei 2021, diajukan terkait masih dilakukannya kontrak antara PT Pertamina dengan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dalam hal pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh, terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Keterangan Foto:
Anggota DPRA, Asrizal H. Asnawi

Seharusnya, tambah Asrizal, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh. Maka SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 PP 23/2015.

Akibat dari tidak dialihkannya kontrak tersebut, Asrizal memperkirakan, Provinsi Aceh mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 triliun rupiah. Untuk itu, politisi PAN Aceh ini, meminta agar perkiraan kerugian itu dibayarkan kepada Pemerintah Aceh.

Selain itu, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina agar mengalihkan kontraknya kepada BPMA.

“Setidaknya begitu inti gugatan kita. Karena Aceh telah dirugikan selama ini,” pungkas Asrizal, seraya menyampaikan kuasa hukumnya dari Law Firm Safar & Partners, yang berkantor pusat di Jakarta. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek di Penginapan Mahperi Lungi Bener Meriah

Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek di Penginapan Mahperi Lungi Bener Meriah

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Sebanyak 30 pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Bener Meriah mendapatkan Bimbingan Teknis [Bimtek] dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah [Diskop UKM] Provinsi Aceh.  Bimtek yang bertema Pengolahan Kopi Bagi UMKM di...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *